Komoditas Perkebunan Sidang https://www.sbobetcb.com/ lanjutan pengujian Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) dengan nomor perkara 138/PUU-XIII/2015 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/5). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Pemohon dan Pemerintah.
Pakar Pertanian Harbrinderjit Singh (HS) Dillon menyampaikan perkebunan merupakan produk kolonial. Pengusaha perkebunan diberi berbagai fasilitas oleh pemerintah slot online yang sering kasih jackpot kolonial sebagai kelanjutan eksploitasi tanah dan buruh melalui sistem sewa dan tanam paksa yang berlandaskan hukum agraria kolonial.
“Salah satu warisan kolonial adalah cara pandang yang keliru tentang tanah negara yang dipergunakan oleh perusahaan perkebunan. Sejarah penguasaan tanah adalah tanah milik rakyat yang kemudian dirampas dengan kekerasan kekuatan feodal dan kolonial, lalu rakyat dijadikan nama nama situs judi slot online buruh tani atau tergusur dari pertanian. Tanah yang dipergunakan untuk perkebunan atau tanah rakyat oleh raja diberikan konsesi kepada perusahaan-perusahaan swasta, lalu berdasarkan konsesi tersebut perusahaan perkebunan mendapatkan kredit dari bank kolonial De Javasche Bank,” papar Dillon sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon
Padahal, lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertanian tersebut, cita-cita Indonesia merdeka adalah menciptakan keadilan sosial melalui penjebolan daftar situs judi slot online terpercaya segala nilai-nilai dan lembaga ekstraktif sebagai landasan menuntaskan rakyat dari kemiskinan. Kemudian membangun kelembagaan representatif dengan menyenggarakan reforma agraria, yaitu pembaruan struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan sumber-sumber agraria termasuk di dalamnya perombakan sistem perkebunan.
“Berdasarkan pengalaman saya berupaya merombak sistem usaha perkebunan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, komoditas perkebunan harus membawa kemakmuran bagi petani. Kedua, sistem usaha perkebunan tidak boleh merupakan total institution, yaitu total manajemen di bawah pengusaha tanpa intervensi negara dan partisipasi petani. Ketiga, tidak ada sistem budidaya petani yang tidak dikuasai petani, hanya pengolahan pascapanen memerlukan teknologi dan milik yang modal yang dimiliki bersama perusahaan,” tandas Dillon.
Bukan Kewenangan MK
Sementara itu Pakar Hukum https://www.louisianafriedchickenrc.com/ Pidana Akhiar Salmi mengatakan bahwa inti permasalahan permohonan Pemohon adalah masalah penyelesaian konflik agraria, pola kerja sama dan perusahaan tidak kunjung melakukan kewajiban membangun plasma. Hal ini, kata Akhiar, antara lain dapat dilihat dari dalil-dalil yang disampaikan Pemohon.
“Tempat penyelesaian sengketa mengenai konflik agraria, pola kerja sama, dan perusahaan tidak kunjung melakukan kewajiban membangun plasma adalah peradilan umum, baik melalui nama nama situs judi slot online gugatan perdata, mungkin ingkar janji atau ganti rugi, maupun dalam pidana orang yang menduduki, mengambil tanah milik orang lain. Bisa juga menurut hemat saya, melalui peradilan tata usaha negara jika ada izin-izin yang diberikan oleh pemerintah yang tidak pada tempatnya,” ungkap Akhiar selaku ahli yang dihadirkan Pemerintah.
Kedua peradilan tersebut, imbuhnya, slot online berada di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, persoalan yang dialami Pemohon seharusnya bukan diselesaikan melalui MK.
Sedangkan ahli Pemerintah berikutnya, Agus Pakpahan sebagai pakar kehutanan menerangkan usaha perkebunan di Indonesia telah menjalani masa yang sangat panjang. Sebelum VOC sampai di nusantara tahun 1602, hampir 100 tahun sebelumnya bangsa Portugis sampai di Malaka dalam upaya memperoleh keuntungan dari rempah-rempah yang nilainya sangat berharga. Jauh sebelum bangsa Portugis hadir, bangsa Arab, Parsi, India, Tionghoa sudah menikmati keuntungan dari perkebunan di nusantara. Karena nilai ekonominya yang tinggi pada masa itu, perkebunan pada masa lalu menjadi media penerapan sistem penjajahan.
“Kita ingat tanam paksa dan lain-lain pada masa lalu, maka melembagalah sistem ekonomi dualistik dan kesenjangan dalam penguasaan lahan produktif. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan roh bangsa Indonesia untuk mengatasi dampak dari penjajahan terhadap struktur ekonomi nasional. Aspek kemitraan yang dinyatakan dalam Undang-Undang Perkebunan, merupakan manisvestasi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut,” jelas Agus.
Agus melanjutkan, kemitraan dalam perkebunan harus diatur melalui peratuan perundangan setingkat undang-undang. Karena kemitraan yang ditafsirkan sebagai redistrisbusi aset yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak akan berjalan, apabila sekadar dijalankan melalui mekanisme pasar. “Artinya harus ada peraturan perundangan yang bersifat memaksa agar winwin solution dapat diwujudkan,” kata Agus.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang peduli nasib petani kecil, di antaranya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Sawit Watch (PSW), Aliansi Petani Indonesia (API) dan Serikat Petani Indonesia (SPI). Pemohon menguji Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 27 ayat (3), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 42, Pasal 55, Pasal 57 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 107, dan Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Perkebunan.
Menurut Pemohon, pelaksanaan musyawarah dengan masyarakat adat tidak seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-Undang No. 39 Tahun 2014. Karena hukum masyarakat adat telah mengatur dalam hukum mereka sendiri. Pengujian Undang-Undang Perkebunan sebelumnya sudah diajukan ke MK terkait pasal mengenai kriminalisasi. Waktu itu MK memutuskan permohonan inkonstitusional. Namun menurut Ridwan kuasa hukum Pemohon, sebelum pemberlakuan pasal tersebut harus ada pemetaan dan penjelasan konflik yang menyeluruh di lahan-lahan perkebunan dan juga mengenai masalah hukum adat.